Sorotan Publik Meningkat, Camat Gunung Putri Segera Klarifikasi dengan Kades Tlajung Udik



Bogor – Viralnya pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu staf Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian serius dari pihak kecamatan. Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, menyatakan akan segera mengambil langkah tegas dengan memanggil Kepala Desa Tlajung Udik dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan Kurnia Indra saat ditemui sejumlah awak media di kantornya. Ia menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan guna meminta klarifikasi langsung terkait pemberitaan yang telah beredar luas di berbagai media.

“Kami akan segera memanggil Kepala Desa Tlajung Udik untuk meminta penjelasan terkait informasi yang viral tersebut,” ujar Kurnia Indra.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, pihak kecamatan belum dapat memberikan keputusan. Kurnia Indra menegaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan dan pendalaman sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Untuk sanksi, kami akan lihat setelah proses klarifikasi. Mohon rekan-rekan media bersabar, karena kami akan bertindak sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Di sisi lain, salah satu warga Desa Tlajung Udik yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya atas dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum staf desa berinisial AN. Menurutnya, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik desa.

“Sebagai staf desa seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan justru melakukan perbuatan yang tidak pantas, apalagi dengan warga sendiri,” ungkapnya.

Warga juga berharap Kepala Desa Tlajung Udik dapat segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi yang sesuai agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai kami sebagai warga harus datang ke kantor desa untuk meminta kejelasan. Kami berharap ada ketegasan dari kepala desa,” lanjutnya.

Berdasarkan pantauan awak media, sejak pemberitaan tersebut viral, oknum staf desa yang bersangkutan diketahui tidak pernah terlihat di kantor desa meskipun telah memasuki masa kerja sejak 25 Maret 2026. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan dengan mendatangi kediamannya pun tidak membuahkan hasil.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga pun berharap pihak pemerintah desa segera memberikan penjelasan serta mengambil langkah tegas guna menjaga kepercayaan publik.


Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama