INVESTIGASINEWSCOVER.COM
BOGOR – Dalam upaya meningkatkan kualitas penyajian informasi publik yang kredibel dan transparan, Pemerintah Desa (Pemdes) Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi menjalin kemitraan strategis dengan Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) Kabupaten Bogor, Rabu (14/01/2026).
Langkah kolaboratif ini lahir dari dialog konstruktif antara jajaran Pemerintah Desa Tegal Panjang yang dihadiri langsung oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa, bersama jajaran pengurus DPC AJNI Kabupaten Bogor.
Komitmen Transparansi Pemerintah Desa
Kepala Desa Tegal Panjang, Ratna Dewi, menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada insan pers yang tergabung dalam AJNI. Ia menegaskan bahwa akses informasi merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi secara akurat.
"Saya atas nama Pemerintah Desa Tegal Panjang menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada teman-teman jurnalis AJNI. Semoga ke depan kita dapat terus bersinergi dan bekerja sama untuk menghadirkan informasi publik yang kredibel serta akuntabel bagi seluruh warga," tutur Ratna Dewi.
Pers Sebagai Kontrol Sosial dan Mitra Pembangunan
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor, Musonif, menegaskan bahwa kemitraan ini tidak akan mengurangi integritas jurnalis dalam menjalankan fungsinya.
"AJNI akan terus bersinergi dengan lembaga pemerintahan, khususnya tingkat desa. Namun, kami tetap mengedepankan fungsi kontrol sosial dan memberikan kritik yang konstruktif. Hal ini demi tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan dan terwujudnya Kabupaten Bogor yang Istimewa dan Gemilang," jelas Musonif.
Landasan Hukum Terkait Informasi Publik
Kemitraan antara Pemdes Tegal Panjang dan AJNI ini sejalan dengan beberapa regulasi penting di Indonesia, di antaranya:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik serta proses pengambilan keputusan publik.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengamanatkan Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Output Kemitraan
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berharap dapat mencapai tiga poin utama:
- Akurasi Informasi: Memastikan setiap program desa terberitakan secara valid.
- Transparansi & Akuntabilitas: Meningkatkan kualitas laporan kinerja pemerintah yang dapat diakses publik.
- Public Trust: Menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas pembangunan di tingkat desa. (Tim)
2. Sinergi Strategis: Pemdes Tegal Panjang dan AJNI Bogor Berkomitmen Hadirkan Informasi Akuntabel
3. Wujudkan Keterbukaan Informasi, Desa Tegal Panjang Jalin Kemitraan dengan Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia
4. Kepala Desa Tegal Panjang: Kemitraan dengan AJNI Langkah Nyata Menuju Desa Informatif dan Gemilang
CARIU, BOGOR – Dalam upaya meningkatkan kualitas penyajian informasi publik yang kredibel dan transparan, Pemerintah Desa (Pemdes) Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi menjalin kemitraan strategis dengan Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) Kabupaten Bogor, Rabu (14/01/2026).
Langkah kolaboratif ini lahir dari dialog konstruktif antara jajaran Pemerintah Desa Tegal Panjang yang dihadiri langsung oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa, bersama jajaran pengurus DPC AJNI Kabupaten Bogor.
Komitmen Transparansi Pemerintah Desa
Kepala Desa Tegal Panjang, Ratna Dewi, menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada insan pers yang tergabung dalam AJNI. Ia menegaskan bahwa akses informasi merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi secara akurat.
"Saya atas nama Pemerintah Desa Tegal Panjang menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada teman-teman jurnalis AJNI. Semoga ke depan kita dapat terus bersinergi dan bekerja sama untuk menghadirkan informasi publik yang kredibel serta akuntabel bagi seluruh warga," tutur Ratna Dewi.
Pers Sebagai Kontrol Sosial dan Mitra Pembangunan
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor, Musonif, menegaskan bahwa kemitraan ini tidak akan mengurangi integritas jurnalis dalam menjalankan fungsinya.
"AJNI akan terus bersinergi dengan lembaga pemerintahan, khususnya tingkat desa. Namun, kami tetap mengedepankan fungsi kontrol sosial dan memberikan kritik yang konstruktif. Hal ini demi tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan dan terwujudnya Kabupaten Bogor yang Istimewa dan Gemilang," jelas Musonif.
Landasan Hukum Terkait Informasi Publik
Kemitraan antara Pemdes Tegal Panjang dan AJNI ini sejalan dengan beberapa regulasi penting di Indonesia, di antaranya:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik serta proses pengambilan keputusan publik.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengamanatkan Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Output Kemitraan
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berharap dapat mencapai tiga poin utama:
- Akurasi Informasi: Memastikan setiap program desa terberitakan secara valid.
- Transparansi & Akuntabilitas: Meningkatkan kualitas laporan kinerja pemerintah yang dapat diakses publik.
- Public Trust: Menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas pembangunan di tingkat desa. (Tim)

Posting Komentar