Bangun Pagar Tanpa Papan Proyek, AJNI Bogor Desak Disdik dan Kemendikbud Audit SDN Situsari 01.



INVESTIGASINEWSCOVER.COM

​BOGOR - Beritapantau.com – Pelaksanaan proyek pemagaran di SDN Situsari 01, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, memicu kontroversi. Proyek yang dibiayai uang negara tersebut diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi publik karena tidak memasang Papan Informasi Kegiatan di lokasi pembangunan.


​Berdasarkan investigasi lapangan, ketiadaan papan proyek ini menjadi indikasi kuat adanya upaya menyembunyikan detail anggaran dan pelaksana. Hal ini merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi keterbukaan informasi yang wajib dipatuhi oleh setiap instansi pemerintah.


​Alergi Media dan Sikap Tidak Kooperatif

Ironisnya, upaya konfirmasi awak media justru direspon negatif oleh pihak sekolah. Pada kunjungan ketiga, salah satu oknum guru secara terang-terangan menunjukkan sikap antipati terhadap kehadiran jurnalis.


​Saat ditanya, "Bu, apakah kedatangan saya tidak mau disambut?", oknum guru tersebut menjawab singkat dan tegas, "Iya!".


​Pihak sekolah juga menolak memberikan akses komunikasi kepada Kepala Sekolah maupun Operator Sekolah dengan dalih privasi, serta tidak menyediakan buku tamu—fasilitas standar yang seharusnya ada di lembaga publik.


​Payung Hukum yang Dilanggar

Tindakan pihak sekolah dan pelaksana proyek ini diduga melanggar beberapa aturan hukum sekaligus:

- ​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui rencana program dan penggunaan anggaran publik.

- ​Perpres No. 54 Tahun 2010 & Perpres No. 16 Tahun 2018: Mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek pada setiap pekerjaan yang dibiayai negara.

- ​UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.


​Pernyataan Tajam Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor (Musonef)

​Menanggapi insiden ini, Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor, Musonef, memberikan pernyataan keras terkait bobroknya komunikasi publik di lingkungan SDN Situsari 01:


​"Sekolah adalah lembaga pendidikan yang seharusnya mengajarkan kejujuran dan etika, bukan malah menjadi sarang praktik 'proyek siluman'. Sikap oknum guru yang mengusir jurnalis dan menyembunyikan informasi publik adalah bentuk arogansi yang mencoreng dunia pendidikan.


​Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus takut transparan? Kami mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan Kemendikbud untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi. Kami dari AJNI tidak akan tinggal diam; menghalangi tugas jurnalis adalah tindak pidana. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi, kami pastikan masalah ini berlanjut ke ranah hukum dan pelaporan resmi ke dinas terkait!"


Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SDN Situsari 01 masih belum dapat ditemui dan seolah menutup diri dari upaya klarifikasi. Masyarakat kini menunggu ketegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti proyek yang dinilai tidak akuntabel tersebut. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama