Serang Balik !! AJNI Desak Polisi Usut Temuan Pertalite Ilegal di Balik Fitnah Terhadap Jurnalis



INVESTIGASINEWSCOVER.COM

CIANJUR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) menyatakan sikap tegas menolak dugaan kriminalisasi terhadap seorang jurnalis berinisial J yang dituduh melakukan pencurian mobil oleh pria berinisial D, yang disebut-sebut sebagai bos mafia BBM di wilayah Cianjur.( 18/02/26 )


Seorang wartawan berinisial J dilaporkan atas tuduhan pencurian kendaraan bermotor. Namun, DPD AJNI menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.


Pihak yang terlibat dalam polemik ini antara lain J sebagai jurnalis yang dituduh, D sebagai pelapor, serta dua orang lainnya yang disebut sebagai adik D dan rekan berinisial N.


 DPD AJNI secara resmi menyatakan membela J dan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan fitnah.


Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pernyataan sikap disampaikan DPD AJNI dalam keterangan pers pada Senin (16/02/2026).


Berdasarkan hasil investigasi internal AJNI di lapangan, kendaraan yang menjadi objek tuduhan diduga bukan sekadar mobil pribadi, melainkan kendaraan operasional yang digunakan untuk mengangkut puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.


AJNI menduga laporan pencurian tersebut merupakan upaya pengalihan isu untuk menutupi dugaan praktik distribusi BBM subsidi ilegal tanpa izin niaga yang sah.


“Kami tidak akan tinggal diam. Tuduhan ini kami nilai sebagai upaya membungkam kerja jurnalistik. Justru terdapat indikasi kuat kendaraan tersebut digunakan untuk distribusi BBM subsidi ilegal,” tegas M.Wahid ketua  AJNI DPD Jawa Barat  dalam konferensi pers.


DPD AJNI menyatakan akan:

Melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan fitnah dan laporan palsu.


Mendesak Kepolisian mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.


Mengawal proses hukum hingga persidangan guna memastikan perlindungan terhadap jurnalis dari intimidasi.


Dasar Hukum yang Disiapkan

Dalam langkah hukumnya, AJNI menyebut akan menggunakan sejumlah pasal, antara lain:


Pasal 311 KUHP tentang fitnah.


Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.


Pasal 55 dan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


DPD AJNI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini demi menjaga kebebasan pers dan memastikan tidak ada jurnalis yang dikriminalisasi atas kerja-kerja investigatifnya.

( Red. )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama