Supir Diancam dan dihadang Saat Antar Material ke pesantren ARRUHAMA Di Bogor



INVESTIGASINEWSCOVER.COM

BOGOR  – Seorang supir truk bernama Hendar melaporkan telah dihalangi jalan yang akan dilaluinya  dan diancam oleh seorang oknum warga yang bernama Amin, saat akan kembali setelah memgirim material bahan bangunan dari lokasi pembangunan Pesantren ARRUHAMA yang terletak di Kampung Pada Asih, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 14.10 WIB.

Lokasi penghadangan


Menurut keterangan Hendar, supir engkel yang bertugas mengantar material, dirinya dihadang oleh Amin saat akan pulang kembali setelah mengirim kan material bahan bangunan dari  lokasi pesantren dengan melintangkan sepeda motor jenis N.Max ditengah jalan yang akan di laluinya, Amin yang diketahui merupakan suami dari salah satu ketua  RW setempat, mengancam akan menganiaya Hendar jika tetap melanjutkan pengiriman berikutnya ke lokasi pesantren. Akibat ancaman tersebut, Hendar merasa ketakutan dan terpaksa membatalkan semuab pengiriman material berikutnya.


Amin mengklaim bahwa jalan yang dilalui oleh supir tersebut merupakan jalan pribadi miliknya. Namun, informasi yang dihimpun dari beberapa warga sekitar menyebutkan bahwa tanah tersebut dulunya merupakan jaminan atas utang yang tidak dapat dilunasi Amin kepada pihak bank. Seiring berjalannya waktu, sejumlah warga membantu untuk menebus surat tanah tersebut di bank dan sepakat untuk menjadikannya sebagai jalan umum.


Pimpinan Pesantren ARRUHAMA, KH. Saeful Millah, merasa keberatan dengan tindakan tersebut dan menyatakan akan segera melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum, termasuk pihak Polsek Ciomas. Mereka juga akan membawa masalah ini ke ranah pemerintahan jika perlu, untuk memastikan pembangunan pesantren yang memiliki tujuan mulia bagi masyarakat dan generasi mendatang tetap berjalan lancar.


Ade Hidayat, Pihak pesantren
dan BABINSA Serka Erison Ziliwu.


Kasie kepemerintahan Kelurahan padasuka menegaskan pihak kelurahan dalam hal ini Seksi kepemerintahan akan mengonfirmasi bila perlu  memanggil pihak yang menghadang truk ,  untuk ditindak lanjuti agar pembangunan pesantren bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan , dan sepengatahuan dari pihak Kelurahanpun bahwa Jalan tersebut sudah menjadi jalan umum dan masuk ke dalam pemeliharaan pihak  Kelurahan," Imbuh Ade.


 Senada dengan BABINSA KORAMIL 2113 / Ciomas Kelurahan Padasuka juga menegaskan agar kejadian tersebut harus segera diselesaikan ,agar kondusivitas , keamanan dan pembangunan pesantren bisa di lanjutkan dengan mengadakan musyawarah dan melihat kembali siapa yang memang pemilik tanah yang sekarang jadi jalan umum tersebut," Tegas Serka Erison Ziliwu.

(Adam)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama