Dampaknya menggunakan media sosial bagi perspektif Hukum di Desa Cijeruk Bogor.

 




INVESTIGASINEWSCOVER.COM

BOGOR - Adanya sosialisasi ini untuk membantu masyarakat Cijeruk terkhusus anak-anak agar mengurangi dalam menggunakan media sosial, dan kemudian dari warga setempat ingin meminta bantuan kepada mahasiswa GEMADESA untuk mengatasi permasalah tentang dampaknya menggunakan media sosial seperti Tiktok. Pengarahan dilakukan di SDN Kawungluwuk, Cijeruk dikarenakan anak anak masih kurang nya motivasi belajar.


“Terimakasih kepada mahasiswa KKN yang telah berkunjung ke SDN Kawungluwuk cijeruk ini, saya mohon bantuannya untuk memberikan pengarahan kepada anak anak terkait penggunaan gadget agar lebih bijak” Ujar Kepala Sekolah SDN Kawungluwuk Cijeruk. 


Pembelajaran dimulai, kemudian mahasiswa KKN memberikan waktu membaca buku minimal 15 menit sebelum jam pembelajaran mulai, kemudian anak-anak juga diberikan pembelajaran dengan melatih sistem motorik nya dengan belajar sambil bermain. Setelah kegiatan tersebut, mahasiswa juga memberikan edukasi terkait dampaknya menggunakan media sosial media dalam realitas sosial hukum di  Indonesia, yang dimana materi yang disampaikan menunjukkan bahwa anak-anak  di bawah umur kurang selektif dalam menggunakan gadget, sehingga memicu terjadinya konflik melalui media sosial seperti terjadinya terjadi korban kekerasan baik secara verbal maupun non verbal. 


Dalam bahayanya, penggunaan media sosial bagi anak secara Hukum dapat meliputi pelanggaran privasi, pencemaran nama baik penyebar konten asusila dan bisa mempengaruhi dampak fisik seperti sesuai dengan undang-undang yang berlaku UU ITE. Kemudian ada juga UU  nomor 35 tahun 2014 peraturan ini mengatur tentang perlindungan anak  dari ekploitasi  dan kekerasan termasuk media sosial.


Tentunya mahasiswa mengharapkan agar anak-anak lebih bijak dalam penggunaan media sosial, diharapkannya mereka dapat mengurangi penggunaan gadget dan lebih termotivasi dalam belajar demi masa depan yang cerah.( Adam/ Red.)


Sumber Rilis / Penulis: 

Rahmawati paraga, Ilmu hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama