INVESTIGASINEWSCOVER.COM
BOGOR – Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Wartawan Jabar (LBHK-Wartawan Jabar) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa yang signifikan di Desa Rancabungur Kabupaten Bogor periode 2023–2025. Investigasi mendalam menunjukkan adanya indikasi mark up proyek, kegiatan fictif, serta manipulasi laporan pertanggungjawaban dana desa yang berpotensi merugikan negara dan menghambat kemajuan masyarakat.
“Data yang kami himpun, termasuk laporan resmi dari Kepala Desa ke Kementerian, menunjukkan sejumlah proyek dan program yang dilaporkan tidak sesuai dengan realitas lapangan. Ini memperlihatkan seriusnya persoalan tata kelola dan transparansi di tingkat desa,” ujar Syahrul, Koordinator LBHK-Wartawan Jabar.
Beberapa kegiatan yang diduga bermasalah meliputi pembangunan dan rehabilitasi jalan lingkungan, sarana MCK umum, posyandu, serta program penguatan ketahanan pangan melalui pengelolaan lumbung desa. “Jika audit independen dilakukan, diduga ada sejumlah anggaran yang tidak terserap atau pengembangan yang fiktif, termasuk adanya penundaan pemanfaatan dana tahun sebelumnya tanpa penjelasan yang memadai,” tambah Syahrul.
Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 190/PMK.07/2018, pengelolaan Dana Desa harus transparan dan akuntabel agar mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Pengelolaan dana desa yang tidak sesuai aturan sangat merugikan masyarakat yang menjadi sasaran utama pembangunan,” kata Pakar Tata Kelola Keuangan Publik, Dr. Dedi Sutrisno, dari Universitas Indonesia.
Lebih lanjut, sejumlah warga mengeluhkan minimnya transparansi dari aparat desa dan lemahnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan. “Kita butuh kejelasan kemana dana itu digunakan, sehingga tidak terjadi pemborosan atau penyelewengan yang merugikan kita semua,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
LBHK-Wartawan Jabar mengimbau masyarakat yang mengetahui fakta-fakta terkait agar bersedia menyampaikan informasi atau bukti kepada lembaga tersebut melalui email sarualbhkwartawan@gmail.com untuk membantu proses investigasi. “Peran aktif masyarakat sangat vital dalam menciptakan pemerintahan desa yang jujur dan efektif,” ujar Syahrul.
LBHK-Wartawan Jabar berencana melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum, antara lain Tipikor Polres Bogor, Polda Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk proses hukum lebih lanjut. “Jika terbukti, pelaku korupsi wajib mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Syahrul. ( Achmad Hidayat)
Sumber Rilis : Syahrul
Koordinator LBHK-Wartawan Jabar.
Posting Komentar