DISHUB Parung Panjang Kab.Bogor Abaikan PERBUB Nomer - 56 Tahun 2023.



INVESTIGASINEWSCOVER.COM

BOGOR -DISHUB Mengabaikan Perbub Kab.Bogor,ketika Ormas BPPKB Banten DPAC Parung Panjang serta Satpol PP kac.Parung Panjang datang untuk membantu atau mendampingi Dishub pada menghindar akhir nya Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada beralulallang sedangkan kami tidak bisa memutar balikan kendaraan tambang terbut jadi seolah Peraturan Bupati ( PERBUB ),tidak ada atau diabaikan Selasa tanggal 25-02-2025.


Ade Kodel selaku Ketua Ormas BPPKB Banten DPAC Parung Panjang berserta jajaran dan Ketua Ranting Kabasiran,merasa heran kepada Dishub Parung Panjang Kabupaten Bogor kenapa ketika ada BPPKB Banten dan Satpol PP Parung Panjang Pada Pergi satu persatu sebelum jam istirahat,setelah kami datang ke lokasi tempat biasa jaga Dishub Ngepam di jembatan Perbatasan Bogor Tangerang. 


Menghindar nya para Anggota Dishub disaat niat kami akan Ketua Ormas BPPKB Banten Ade Kodel hanya ingin mendampingi atau membantu mengawal DISHUB menjalankan Penegakan perbub no 56 tahun 2023 Pasal 3 ayat 1 aturan Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang  hanya bisa melintas dari pukul 22,00 Wib sampai pukul 05,00 Wib. 


Di lanjutkan Pasal 3 Ayat 3 Pembatasan waktu oprasional Kendaraan angkutan barang khusus tambang,berlaku atau meliputi. Pasir,tanah,batu,dan gamping/batu kapur. 


Warga yang enggan disebut namanya saat melintas jalan raya Parung Panjang saya melihat banyak anggota BPPKB Banten dan Satpol PP Kecamatan Parung Panjang yang lagi membantu atau mendapingi DISHUB di Perbatasan Jembatan Bogor Tangerang,tetapi di situ saya tidak melihat adanya anggota DISHUB satu pun.


Oleng Ketua Ranting BPPKB Kabasiran Kc.Parung Panjang menambah kan, kami datang ingin membantu/Mendampingi ke lokasi yang biasa DISHUB Ngepam di jembatan Malangnengah Perbatasan Bogor Tangerang hanya ingin membantu DISHUB untuk menegakkan perbub no 56 tahun 2023. Tetapi DISHUB nya tidak ada satupun anggotanya sedangkan Ormas BPPKB hanya membantu mendapingi tidak bisa untuk memutar balikan sesuai PERBUB 

Pasal 8A ayat 2, peran masyarakat serta Ormas Berbentuk pengawasan,pengadun,dan penyampian informasi dan laporan. 


Sampai berita ini di tayang kan belum ada konfirmasi dari Pihak Dinas Dishub Parung Panjang Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat.

( Achmad Hidayat)

Sumber Rilis : 

Tim Pewarta PARUNG PANJANG

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama