Polisi Bersama pihak terkait akan Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Gorowong kec Parung panjang

 


INVESTIGASINEWSCOVER.COM

BOGOR - Polsek Parung Panjang Polres Bogor Polda Jabar bersama pihak terkait akan  melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Galian C ilegal di Kampung Ciawian, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.


Banyak nya awak media yang masih menanyakan dan menyorti Terkait dengan adanya Galian tanah merah Diduga ilegal masih beraktivitas diwilayah Desa Gorowong Kecamatan Parung panjang kabupaten Bogor. 09 Februari 2025.


Polsek Parung Panjang Polres Bogor Polda Jabar bersama pihak terkait akan  melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Galian C ilegal di Kampung Ciawian, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.


Banyak nya awak media yang masih menanyakan dan menyorti Terkait dengan adanya Galian tanah merah Diduga ilegal masih beraktivitas diwilayah Desa Gorowong Kecamatan Parung panjang kabupaten Bogor. 09 Februari 2025 


Menurut hasil keterangan salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya saat di compirmasi dilokasi Galian tanah ditemukan akitivitas yang berjalan seperti biasa milik H Badru, H  Upang, H asmun,   Hj.Hartati, H.Duloh Jack ( Firman)  dan Engkus Meraka pemilik  Galian tanah merah  terkesan tidak menggabaikan  himbauan dari APH Diduga merasa kebal hukum.. Hasil pantauan Media ,menurut keterangan salah satu warga sekitar kegiatan tambang galian C ilegal ini telah berjalan sudah lama 


Sudah jelas diPasal 158 Jo Pasal 35 , UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 th 2009, tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara”, ( Achmad / Adam )

SUMBER RILIS : Tim Parung Panjang 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama